Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Muslim Wajib Tahu, Begini Cara Membayar Shalat yang Tertinggal
Advertisement . Scroll to see content

Marak Penangkapan Muslim India, Gara-Gara Tulis I Love Mohammed

Selasa, 14 Oktober 2025 | 18:09 WIB
  • author Anton Suhartono
Marak Penangkapan Muslim India, Gara-Gara Tulis I Love Mohammed
Umat Islam India dibuat gusar dengan maraknya penangkapan hanya karena tulisan I Love Mohammed (Foto: AP)

New Delhi, iNewsBekasi.id — Umat Islam di India tengah dibuat gusar dengan maraknya penangkapan massal yang terjadi selama sebulan terakhir. Alasannya dianggap sepele: hanya karena mengenakan atau menuliskan kalimat “I Love Mohammed” atau “Saya Cinta Nabi Muhammad” pada kaos, tembok, maupun media lain.

Bahkan, aparat kepolisian India dilaporkan memburu orang-orang yang menulis kalimat tersebut di tempat umum seperti pasar dan media sosial. Tak berhenti di situ, rumah warga yang memajang tulisan “I Love Mohammed” juga diratakan aparat.

Menurut pihak berwenang di sejumlah negara bagian India, penulisan kalimat itu dianggap mengancam ketertiban umum.

Data dari Asosiasi untuk Perlindungan Hak Sipil (APCR), sebuah LSM advokasi di India, menyebut sedikitnya 22 kasus telah dilaporkan ke polisi. Kasus-kasus ini melibatkan lebih dari 2.500 umat Muslim, dan 40 orang di antaranya sudah ditangkap di berbagai negara bagian yang dikuasai Partai Bharatiya Janata (BJP) — partai pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi.

Kejadian ini bermula pada 4 September, saat umat Islam di Kota Kanpur, Negara Bagian Uttar Pradesh, merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW. Umat Islam di kota yang memiliki sekitar 20 persen populasi Muslim itu memasang papan bertuliskan “I Love Mohammed” di lingkungan masing-masing.

Namun gaya tulisan yang menyerupai “I Love New York” tersebut menuai kritik dari sebagian umat Hindu. Mereka melaporkan hal itu kepada polisi, dengan alasan papan bercahaya itu merupakan bentuk baru dalam perayaan keagamaan yang dilarang oleh hukum setempat.

Meski demikian, polisi justru mengajukan kasus dengan tuduhan serius, yaitu menyebarkan permusuhan atas dasar agama. Dakwaan itu dapat dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara jika terbukti bersalah.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut