Wanita di Cikarang Bekasi Ini Tipu 58 Orang Modus Jual Kavling Fiktif, Kerugian Capai Rp3 Miliar
"Dari hasil penyelidikan sementara, motif dari tersangka diduga karena kebutuhan ekonomi dan pribadi," terang Mustofa.
Atas perbuatannya, Suila dijerat dengan dua pasal pidana: Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kepolisian membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh pelaku dalam proyek Suila Kavling atau proyek serupa.
“Kami mengimbau masyarakat yang pernah bertransaksi dengan pelaku untuk segera melapor, baik yang sudah atau belum memiliki bukti tertulis,” tegas Mustofa.
Polres Metro Bekasi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas tanah sebelum membeli, terutama dalam proyek kavling syariah yang menggunakan sistem angsuran jangka panjang.
Editor : Wahab Firmansyah