get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Bekasi Nilai CSR Urban Farming Lippo Cikarang Berdampak Positif bagi Warga

Wanita di Cikarang Bekasi Ini Tipu 58 Orang Modus Jual Kavling Fiktif, Kerugian Capai Rp3 Miliar

Senin, 20 Oktober 2025 | 16:10 WIB
header img
Suila Rohill tersangka penipuan modus jual kavling. Foto/Ade Suhardi

"Dari hasil penyelidikan sementara, motif dari tersangka diduga karena kebutuhan ekonomi dan pribadi," terang Mustofa.

Atas perbuatannya, Suila dijerat dengan dua pasal pidana: Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kepolisian membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh pelaku dalam proyek Suila Kavling atau proyek serupa.

“Kami mengimbau masyarakat yang pernah bertransaksi dengan pelaku untuk segera melapor, baik yang sudah atau belum memiliki bukti tertulis,” tegas Mustofa.

Polres Metro Bekasi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas tanah sebelum membeli, terutama dalam proyek kavling syariah yang menggunakan sistem angsuran jangka panjang.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut