get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Bekasi Nilai CSR Urban Farming Lippo Cikarang Berdampak Positif bagi Warga

Wanita di Cikarang Bekasi Ini Tipu 58 Orang Modus Jual Kavling Fiktif, Kerugian Capai Rp3 Miliar

Senin, 20 Oktober 2025 | 16:10 WIB
header img
Suila Rohill tersangka penipuan modus jual kavling. Foto/Ade Suhardi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Seorang perempuan berinisial Suila Rohill (36) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan penjualan tanah kavling di Kabupaten Bekasi. Sebanyak 27 laporan korban ke polisi diterima, dengan jumlah korban mencapai 58 orang dan total kerugian ditaksir sekitar Rp3 miliar.

"Kasus ini terjadi sejak tahun 2017 hingga 2024, dengan lokasi penjualan kavling fiktif di kawasan Pilar Sukatani, Kelurahan Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, Senin (20/10/2025).

Dalam menjalankan aksinya, Suila menawarkan program pembelian tanah kavling menggunakan sistem angsuran selama 60 bulan. Para korban tergiur karena diberi janji bahwa setelah angsuran mencapai 75%, mereka akan mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) yang kemudian dilanjutkan dengan proses Sertifikat Hak Milik (SHM).

Namun, hingga mendekati pelunasan seperti yang dialami korban MM (32) proses AJB dan SHM tak kunjung terealisasi. Setelah ditelusuri, tanah yang dijual ternyata bukan milik tersangka, melainkan milik pihak lain. 

"Ironisnya lagi, lokasi tersebut masuk dalam lahan sawah yang dilindungi (LSD) menurut Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1589/SkHk 02.01/XII/2021," jelas Mustofa.

MM tercatat sebagai salah satu korban pertama. Ia memesan sebidang tanah kavling seluas 75 meter persegi melalui proyek Suila Kavling Tahap 2, Blok C1 Nomor 45. 

"Pembayaran dilakukan sejak November 2017 sebesar Rp864.000 per bulan, dan sudah menyelesaikan 59 dari 60 cicilan dengan total pembayaran mencapai Rp50.976.000," ucap Mustofa.

Namun, ketika menanyakan status sertifikatnya, pelaku berdalih bahwa sertifikat belum bisa diproses karena ahli waris tanah telah meninggal dunia. Korban kemudian dijanjikan pengembalian uang atau pemindahan ke proyek lain. Namun, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.

"Korban pun telah mengirimkan somasi dua kali, tetapi tidak ada itikad baik dari tersangka. Belakangan, korban mendapat informasi bahwa lahan tersebut termasuk kawasan yang tidak bisa dialihfungsikan untuk permukiman," kata Mustofa.

Mustofa menambahkan, selain MM, ada korban lainnya yang melaporkan kasus yang serupa yang telah masuk ke Polres Metro Bekasi dan Polsek. Total yang telah diterima 27 laporan polisi hingga 13 Oktober 2025.

“Saat ini, total korban yang teridentifikasi sebanyak 58 orang dengan total kerugian sekitar Rp3 miliar,” ujarnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain, surat pemesanan pembelian kavling atas nama korban MM, dan Kwitansi booking dan angsuran, Surat perjanjian jual beli, Bukti transfer melalui rekening atas nama pelapor, 57 lembar rekening koran BCA, brosur promosi kavling.

"Dari hasil penyelidikan sementara, motif dari tersangka diduga karena kebutuhan ekonomi dan pribadi," terang Mustofa.

Atas perbuatannya, Suila dijerat dengan dua pasal pidana: Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kepolisian membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh pelaku dalam proyek Suila Kavling atau proyek serupa.

“Kami mengimbau masyarakat yang pernah bertransaksi dengan pelaku untuk segera melapor, baik yang sudah atau belum memiliki bukti tertulis,” tegas Mustofa.

Polres Metro Bekasi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas tanah sebelum membeli, terutama dalam proyek kavling syariah yang menggunakan sistem angsuran jangka panjang.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut