Usulan Pemberhentian Anggota DPR Nonaktif oleh MKD Dinilai Tidak Tepat
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen, Bintang Wahyu, menilai usulan agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberhentikan anggota DPR RI nonaktif merupakan langkah yang tidak tepat.
Menurut Bintang, para anggota dewan yang dinonaktifkan itu merupakan korban dari disinformasi, fitnah, dan kebencian yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Mereka adalah korban disinformasi, fitnah, dan kebencian dari sekelompok orang yang ingin membuat gaduh bangsa,” ujar Bintang dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).
Bintang menjelaskan bahwa nama-nama seperti Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adies Kadir, dan Rahayu Saraswati merupakan anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai masing-masing, namun bukan karena alasan hukum.
“Mereka bukan terdakwa koruptor atau pelaku kejahatan yang masa hukumannya diancam di atas lima tahun penjara,” tegasnya.
Bintang menilai tidak ada satu pun dari anggota DPR nonaktif tersebut yang terbukti melanggar hukum atau kode etik.
“Namun akibat disinformasi, fitnah, dan kebencian, mereka semua dicap seolah-olah penjahat besar,” jelasnya.
Karena itu, ia mendesak agar nama baik para anggota DPR RI nonaktif dipulihkan, mengingat tidak ada pelanggaran yang terbukti secara hukum maupun etik.
“Sangatlah tidak adil jika mereka harus diberhentikan atau di-PAW. Justru sebagai korban DFK, nama baik mereka harus dipulihkan kembali,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Bintang berharap MKD DPR RI dapat bersikap objektif dan hati-hati dalam menangani persoalan ini.
“Saya berharap MKD DPR RI bekerja secara objektif serta tidak gegabah dalam mengambil keputusan terhadap anggota DPR RI yang dinonaktifkan dari partai masing-masing,” pungkasnya.
Editor : Wahab Firmansyah