Sekretariat DPRD Bekasi Pastikan Anggaran Reses Aman, Ini Penjelasannya
Selasa, 18 November 2025 | 10:56 WIB
Ia menambahkan bahwa kegiatan reses diharapkan menjadi sarana penyerapan aspirasi masyarakat yang akan dihimpun menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
"Dengan selanjutnya dimasukan ke dalam dokumen reses yang nantinya di Paripurnakan. Dan, sesuai ketentuan tata tertib setiap anggota DPRD diwajibkan melakukan pelaksanaan Reses sebanyak 6 kali, melalui ketentuan waktu yang diberlakukan," pungkasnya.
Kegiatan Reses Ketiga ini menjadi bagian dari masa kerja DPRD Kota Bekasi periode 2024–2029 dalam menjaring masukan publik yang kemudian akan menjadi bahan penyusunan kebijakan daerah ke depan.
Editor : Wahab Firmansyah