Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Plt Bupati Bekasi Evaluasi Dirum Perumda Tirta Bhagasasi, Karyawan Protes Kebijakan Manajemen
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Korupsi Rp20 Miliar, Mantan Setwan dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditahan

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:46 WIB
  • author Wahab Firmansyah
Dugaan Korupsi Rp20 Miliar, Mantan Setwan dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditahan
Dua tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi 2022–2024 dengan kerugian negara Rp20 miliar. Foto/Kejati Jabar

Sedangkan tersangka S tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin.

Akibat perbuatan ke dua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp20 miliar. Kedua tersangka  diancam dengan pidana Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo pasal 56 KUHAP.
 

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut