Dugaan Korupsi Rp20 Miliar, Mantan Setwan dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditahan
Kamis, 11 Desember 2025 | 10:46 WIB
Sedangkan tersangka S tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin.
Akibat perbuatan ke dua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp20 miliar. Kedua tersangka diancam dengan pidana Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo pasal 56 KUHAP.
Editor : Wahab Firmansyah