get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Bekasi Nilai CSR Urban Farming Lippo Cikarang Berdampak Positif bagi Warga

Breaking News! KPK Segel Kantor Bupati Bekasi, Ade Kunang Dikabarkan Terjaring OTT?

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:54 WIB
header img
Ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang disegel KPK.Foto/Abdullah M Surjaya

BEKASI, iNewsBekasi.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (18/12/2025) malam.

Pantauan iNewsBekasi.id di lokasi, tiga penyidik KPK yang mengenakan masker tiba sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka melakukan penyegelan secara singkat di ruang kerja Bupati Bekasi dan membawa sejumlah berkas penting dari dalam ruangan.

Salah satu petugas keamanan di lingkungan kantor Pemkab Bekasi membenarkan kedatangan tim KPK tersebut. “Iya benar, dari KPK. Ada tiga orang, mereka menyegel ruangan dan membawa beberapa berkas,” ujarnya singkat seraya meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Penyegelan ini memicu spekulasi luas di tengah publik, menyusul informasi yang beredar mengenai dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama sejumlah pihak pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Ade Kuswara Kunang maupun perkara yang tengah ditangani. Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan dugaan kasus tersebut berkaitan dengan praktik gratifikasi rotasi dan mutasi.

Meski demikian, informasi tersebut masih belum dapat dipastikan kebenarannya. iNewsBekasi.id masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk KPK dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, untuk mendapatkan penjelasan resmi atas perkembangan kasus ini.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut