KPK Periksa Anggota DPRD Iin Farihin, Ada Jejak Komunikasi dengan Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka dugaan suap perizinan proyek di Kabupaten Bekasi. Keduanya ditetapkan bersama seorang pihak swasta berinisial SRJ.
Penetapan tersangka bermula dari operasi senyap yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12/2025). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang dari sejumlah lokasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ade Kuswara Kunang diduga meminta ijon proyek yang belum dilaksanakan kepada SRJ. Total nilai ijon proyek yang diduga diterima mencapai Rp9,5 miliar.
Tak hanya itu, Ade juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp4,7 miliar dari sejumlah pihak sepanjang tahun 2025.
Editor : Wahab Firmansyah