JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kuasa hukum Pakoe Boewono XIV Teguh Satya Bhakti mengatakan, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon telah menyalahgunakan wewenangnya karena ikut campur dalam kasus internal Kasunanan Hadiningrat Surakarta
Sebagaimana diketahui, Fadli Zon menerbitkan Surat Keputusan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
"Menteri Kebudayaan Fadli Zon secara sengaja telah melakukan tindakan tercela dan tidak terpuji dengan menetapkan Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat
Teguh mengatakan penunjukan Tedjowulan oleh Fadli Zon bertentangan dengan Surat Keputusan Pakoe Boewono XIII Nomor 02/PB XIII/01/2013 bawha kedudukan Kanjeng Tedjowulan itu sendiri masa jabatannya sebagai Mahapatih yang membantu Pakoe Boewono XIII sudah selesai seiring wafatnya Pakoe Boewono XIII.
"SK Menteri Kebudayaan itu menghidupkan kembali kewenangan Kanjeng Tedjowulan dalam mengelola keraton dan itu bertentangan dengan perundang-undangan karena Pakoe Boewono XIII sudah menunjuk raja atau penerusnya yaitu Pakoe Boewono XIV, yakni Purbaya berdasarkan titah raja," kata Teguh.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar