get app
inews
Aa Text
Read Next : 40 Tokoh Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, dari Mantan Presiden hingga Aktivis

Menghormati Sabda Raja: Ikhtiar Kuasa Hukum Pakoe Boewono XIV Melindungi Paugeran

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:55 WIB
header img
Sebuah langkah diplomatis diambil oleh S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XIV dengan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua Komisi X DPR-RI. Foto: Ist

Ia menduga, SK Menteri Kebudayaan itu adalah bentuk intervensi berkedok penyaluran anggaran negara untuk pengelolaan cagar budaya di keraton Solo.

"Kami menuntut agar Menteri Kebudayaan, Fadli Zon mencabut SK Nomor 8 tesebut karena dengan keberadaan SK tersebut memperkeruh suasana yang terjadi dalam internal Kasunanan Surakarta yang seharusnya sudah selesai dengan penunjukan Pakoe Boewono XIV oleh Pakoe Boewono XIII," imbuhnya.

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kebudayaan ikut campur dalam persoalan internal keraton. Menteri Kebudayaan ini sudah terlampau jauh dan dalam untuk ikut campur dalam perselisihan internal yang seharusnya jadi kewenangan badan peradilan untuk menyelesaikan persolan intrenal itu," kata Teguh.

Atas kejadian tersebut, dirinya mengajukan permohonan audensi kepada Komisi X DPR RI. 

"Oleh karena itu, kami mengajukan audensi dengan Komisi X DPR RI yang melakukan pengawasan jalannya pemerintahan, mengawasi tindakan penyalahgunaan Menteri Kebudayaan tersebut," ujar Teguh.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN, Muhammad Hoeruddin mengatakan, dengan penunjukan Purbaya sebagai Pakoe Boewono XIV oleh Pakoe Boewono XIII, maka raja yang sah adalah Purbaya.

"Tedjowulan, kan Mahapatih, sekarang kan Maha Menteri, kan dia tidak menyebut sebagai raja, kalau Tedjowulan dianggap Pakoe Boewono XIV maka jadi raja. Sedangkan Pubaya diakui sebagai raja oleh Pakoe Boewono XIII sebagai Pakoe Boewoo XIV. Banyak raja tapi tidak diakui secara proses. Tapi faktanya diakui, ya diakui saja," kata Hoeruddin.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut