get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkades Serentak 2026 di Bekasi Bakal Digital, 154 Desa Bersiap

Kasus Ijon Proyek Bupati Bekasi, KPK Telusuri Dugaan Dana Korupsi Mengalir ke Circle Partai

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:45 WIB
header img
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara. Foto: istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Selain fokus pada perkara utama, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana hasil korupsi yang mengarah ke lingkungan partai politik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pendalaman tersebut masih berjalan dan belum dapat disimpulkan apakah terdapat keterkaitan dengan lingkaran kepartaian.

“Terkait dengan circle atau lingkungan kepartaian, nanti pula itu masih akan terus kami dalami apakah ada kaitannya atau tidak,” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada, Selasa (27/1/2026).

Budi menjelaskan, penelusuran aliran uang ke lingkungan partai maupun kolega politik merupakan hal yang lazim dilakukan KPK dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah.

Menurutnya, dalam sejumlah kasus operasi tangkap tangan sebelumnya, kepala daerah kerap memanfaatkan hasil tindak pidana korupsi untuk menutup biaya awal kontestasi politik atau modal kampanye.

“Terjadi di beberapa peristiwa tertangkap tangan lainnya. Bahwa ada dugaan juga, misalnya hasil uang dugaan di dana-dana korupsi, misalnya untuk menutup modal awal saat kontestasi,” tuturnya.

Selain itu, praktik pengaturan proyek juga kerap ditemukan dalam kasus serupa, terutama pada proses pengadaan barang dan jasa di daerah.

“Dalam proses pengadaan barang dan jasa, juga kemudian kepala daerah mengarahkan agar pihak-pihak yang dimenangkan untuk menjadi vendor pelaksanaan dari proyek-proyek di wilayah tersebut adalah di circle politiknya atau pihak-pihak yang mendukung pada saat Kepala Daerah ini maju dalam kontestasi politik. Nah, itu kan juga terjadi untuk wilayah-wilayah lainnya,” ucapnya.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa KPK selalu menetapkan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan latar belakang politik tertentu.

“Tentu dalam penyidikan perkara ini tidak berbasis pada latar belakang partai. Jadi kita berbasis pada perbuatan yang dilakukan secara individu oleh pihak-pihak tersebut,” ucapnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin proyek. Penetapan tersangka juga dilakukan terhadap HM Kunang (HMK) selaku ayah ADK dan SRJ sebagai pihak swasta pemberi suap.

Atas perbuatannya, ADK bersama HMK sebagai pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara SRJ selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut