KPK Periksa Kadis Cipta Karya dan Kadis Pendidikan Bekasi soal Kasus Bupati Ade Kunang
Namun demikian, hingga kini KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap izin proyek. Dalam perkara ini, Ade tidak sendiri. KPK juga menetapkan ayah Ade, HM Kunang (HMK), serta Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta pemberi suap sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Wahab Firmansyah