19 Ribu Butir Obat Keras Disita Polisi di Bekasi, 21 Orang Jadi Tersangka
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 19.413 butir obat keras daftar G, 13 unit telepon genggam, uang tunai Rp7.582.000, serta puluhan plastik klip yang digunakan sebagai kemasan.
Jika dikalkulasikan, total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp194 juta dan diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan obat keras oleh hampir 4.000 orang.
Sumarni menjelaskan, para tersangka berasal dari berbagai daerah. Sejumlah pelaku bahkan diketahui berdomisili di luar Kabupaten Bekasi, termasuk dari Aceh dan wilayah penyangga Jakarta.
Berdasarkan laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan CLBK, kawasan Cikarang Utara, Tambun, Cibitung, Cikarang Barat, dan Sukatani menjadi wilayah dengan tingkat laporan peredaran obat keras paling tinggi.
Meski demikian, polisi menegaskan potensi peredaran obat keras dapat menjangkau seluruh wilayah hingga ke tingkat lingkungan terkecil.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat keras atau narkoba di lingkungannya,” ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Editor : Wahab Firmansyah