Beraksi Subuh di Kontrakan, 2 Maling Motor di Cikarang Timur Ditangkap
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci letter T, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau yang dipakai sebagai sarana kejahatan.
Akibat peristiwa tersebut, korban berinisial A.B. mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta atas hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah merencanakan aksi pencurian dengan pembagian peran masing-masing. Mereka juga diduga merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang beroperasi pada malam hari.
“Para pelaku ini sudah memiliki peran masing-masing, ada yang memantau situasi dan ada yang mengeksekusi kendaraan target,” tutur Sugiharto.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait pencurian dengan pemberatan, yakni pencurian dengan cara merusak atau menggunakan kunci palsu serta dilakukan secara bersama-sama.
“Ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta,” tegasnya.
Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
“Kami mengimbau warga untuk selalu menggunakan kunci ganda dan memarkirkan kendaraan di tempat yang aman serta mudah terpantau,” pungkas Sugiharto.
Editor : Wahab Firmansyah