THR Tak Cair? Disnaker Bekasi Siagakan Posko Pengaduan Jelang Lebaran
BEKASI, iNewsBekasi.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan mulai H-7 hingga H+7 Lebaran 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengawal kewajiban pembayaran THR sekaligus menampung aduan pekerja yang belum menerima haknya.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk, mengatakan petugas akan disiagakan selama dua pekan, yakni satu minggu sebelum dan satu minggu setelah Lebaran.
“Seminggu sebelum Lebaran ada piket, seminggu setelah Lebaran juga ada piket. Jadi selalu ada petugas yang berjaga untuk menerima pengaduan THR yang belum dibayarkan,” kata Januk, Kamis (26/2/2026).
Januk menjelaskan, setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak perusahaan untuk klarifikasi. Namun, Disnaker Kota Bekasi tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan.
“Kami tidak punya kewenangan memberikan punishment. Langkah kami adalah mengimbau, memanggil perusahaan, klarifikasi, dan meminta agar THR segera dibayarkan,” ujarnya.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran serius, laporan tersebut akan diteruskan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat yang memiliki kewenangan penindakan.
Kewajiban pembayaran THR mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut:
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan upah.
Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan dan kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional.
Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Selain itu, besaran THR dapat mengikuti ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan, sepanjang nilainya tidak lebih rendah dari ketentuan perundang-undangan.
Posko Pengaduan THR dibuka setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di Kantor Disnaker Kota Bekasi.
“Kalau ada perusahaan yang tidak membayar atau membayar tidak sesuai ketentuan, silakan dilaporkan. Akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme,” tandasnya.
Dengan dibukanya posko ini, pekerja di Kota Bekasi diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum terkait hak THR mereka menjelang Hari Raya 2026.
Editor : Wahab Firmansyah