get app
inews
Aa Text
Read Next : Deklarasi Peradi Profesional, Komitmen Jaga Keadilan di Era Digital

Menakar Urgensi Perppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi bagi Stabilitas Nasional

Minggu, 15 Maret 2026 | 21:41 WIB
header img
Sheryl Audina Catherine, S.H Direktur bDaun Teduh. Foto : ist

Penundaan yang berlarut-larut ini membuat nilai aset cenderung menyusut, sehingga hasil pemulihan kerugian negara tidak lagi optimal saat berhasil direalisasikan.

Situasi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa sistem penegakan hukum ekonomi nasional membutuhkan penguatan besar, baik pada instrumen regulasi maupun kewenangan lembaga terkait. Negara memerlukan langkah hukum yang lebih responsif dan memiliki daya jangkau luas untuk mempercepat pemberantasan kejahatan ekonomi.

"Atas dasar itu, saya menyatakan dukungan penuh terhadap perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara sebagai langkah strategis dan konstitusional dalam memperkuat sistem hukum serta menjaga stabilitas perekonomian nasional. Dan Penerbitan Perppu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan instrumen yang sah untuk menjawab kebutuhan hukum yang mendesak dalam situasi yang memerlukan tindakan cepat dari negara," tegas Sheryl Audina Catherine, S.H Direktur bDaun Teduh di Jakarta, Minggu (15/3/2027).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut