Akademisi Ingatkan Bahaya Technostress dalam Kebijakan WFA ASN
BEKASI, iNewsBekasi.id- Rencana penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai April 2026 menuai sorotan dari kalangan akademisi, khususnya di bidang kesehatan mental. Di balik efisiensi kerja yang dijanjikan, muncul kekhawatiran terkait dampak psikologis yang dinilai belum diantisipasi secara komprehensif.
Pemerhati kesehatan mental anak dan remaja, I Dewa Gede Sayang Adi Yadnya, menyoroti potensi munculnya technostress dalam sistem kerja fleksibel tersebut. Ia menegaskan bahwa tekanan akibat tuntutan teknologi digital bisa menjadi risiko serius jika tidak ditangani sejak awal.
“Technostress adalah tekanan psikologis karena ketidakmampuan individu menghadapi tuntutan teknologi. Kebijakan ini baru setengah jalan jika hanya mengatur lokasi kerja, tanpa memperhatikan kondisi mental ASN,” ujarnya di Bekasi, Selasa (24/3/2026).
Menurutnya, ASN di Indonesia memiliki kerentanan tersendiri dalam menghadapi sistem kerja berbasis digital. Salah satu tantangan utama adalah struktur birokrasi yang berlapis, sehingga koordinasi kerja menjadi lebih kompleks saat dialihkan ke komunikasi digital.
“Yang sebelumnya bisa selesai dalam satu rapat tatap muka, kini harus melalui rantai pesan yang panjang. Ini meningkatkan beban kognitif pegawai,” jelasnya.
Selain itu, karakter akuntabilitas ASN yang melekat sepanjang waktu dinilai berpotensi memicu budaya always-on. Tanpa regulasi yang jelas, batas antara jam kerja dan waktu istirahat bisa menjadi kabur dan berisiko menimbulkan kelelahan mental.
Tantangan lain yang tak kalah penting adalah kesenjangan literasi digital. Dengan jumlah ASN mencapai sekitar 5,4 juta orang, tidak semua memiliki kemampuan teknologi yang setara, terutama di daerah terpencil dengan keterbatasan infrastruktur internet.
Fenomena serupa juga mulai terlihat di sektor pendidikan. Sistem pembelajaran daring yang semakin luas turut menghadirkan tekanan psikologis bagi guru dan siswa.
“Notifikasi tugas, platform belajar yang beragam, hingga tuntutan respons cepat menciptakan tekanan yang mirip dengan ASN dalam skema WFA,” ungkapnya.
Para ahli menilai, tanpa protokol kesehatan digital yang jelas, sistem ini berpotensi menyebabkan kelelahan pada tenaga pendidik serta menurunkan tingkat konsentrasi peserta didik.
Di sisi lain, kebijakan pemerintah yang berfokus pada efisiensi dinilai masih menitikberatkan aspek teknis. Berbagai strategi seperti fleksibilitas kerja, penguatan platform digital, hingga efisiensi penggunaan gedung belum secara eksplisit menyentuh aspek kesejahteraan psikologis.
Padahal, pengalaman negara seperti Belanda, Selandia Baru, dan kawasan Nordik menunjukkan bahwa keberhasilan sistem kerja hibrida sangat ditentukan oleh perlindungan kesehatan mental.
Penerapan aturan right to disconnect, pelatihan digital yang komprehensif, hingga sistem pemantauan kesejahteraan pegawai menjadi faktor penting dalam implementasi kebijakan tersebut.
Sejumlah riset turut memperkuat temuan ini. Studi dalam jurnal JMIR Mental Health pada 2025 menunjukkan bahwa intervensi digital efektif dalam mengurangi stres, kecemasan, hingga burnout pada pekerja.
Dewa menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik sangat bergantung pada kondisi mental ASN. Produktivitas, menurutnya, tidak hanya ditentukan oleh konektivitas, tetapi juga keseimbangan antara pekerjaan dan kesehatan psikologis.
“Pelayanan publik yang baik lahir dari ASN yang sehat secara mental, cukup istirahat, dan mampu berpikir jernih. Perlindungan psikologis bukan tambahan, tapi syarat utama agar reformasi birokrasi berjalan optimal,” tutupnya.
Editor : Wahab Firmansyah