Serangan Israel Hantam Markas UNIFIL, 1 Prajurit TNI Gugur 3 Terluka
Kemlu menegaskan bahwa keselamatan pasukan penjaga perdamaian PBB harus dihormati sesuai hukum internasional. Serangan terhadap peacekeeper dinilai tidak dapat diterima.
"Keselamatan dan keamanan prajurit pemelihara perdamaian PBB harus senantiasa dihormati sepenuhnya, sesuai dengan hukum internasional. Setiap tindakan yang membahayakan peacekeeper tidak dapat diterima dan mengganggu upaya bersama dalam menjaga perdamaian dan stabilitas," tegas Kemlu.
Indonesia juga menyerukan semua pihak untuk menahan diri dan kembali ke jalur diplomasi guna mencegah eskalasi konflik lebih luas di kawasan tersebut.
"Indonesia terus berkoordinasi erat dengan PBB dan otoritas terkait, serta akan terus memantau perkembangan situasi secara seksama," tutup Kemlu.
Editor : Wahab Firmansyah