get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadirkan Wamen Hukum dan Akademisi Lima Negara, Universitas Jayabaya Gelar Internasional Law Seminar

Pecahkan Rekor, Prof Yuhelson Sekjen Peradi Profesional Raih Gelar Profesor Kepailitan

Rabu, 15 April 2026 | 20:39 WIB
header img
Suasana khidmat dan penuh kebanggaan menyelimuti Auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher di Universitas Jayabaya, Jakarta, pada Rabu (15/4/2026). Foto: Ist

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Suasana khidmat dan penuh kebanggaan menyelimuti Auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher di Universitas Jayabaya, Jakarta, pada Rabu (15/4/2026).

Ketua Senat Universitas Jayabaya yang juga Ketua Umum Peradi Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., memimpin langsung Sidang Terbuka pengukuhan Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn., sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Kepailitan.

Momen ini menjadi catatan sejarah tersendiri bagi dunia advokat. Prof. Harris mengungkapkan rasa bangganya atas pencapaian Prof. Yuhelson, yang saat ini juga mengemban amanah sebagai Sekretaris Jenderal Peradi Profesional.

“Prof. Yuhelson adalah kebanggaan kita semua. Beliau merupakan satu-satunya Sekjen di organisasi advokat yang menyandang gelar Profesor di bidang kepailitan,” ujar Prof. Harris penuh apresiasi.

Menurut Prof. Harris, tidak banyak praktisi hukum yang mampu konsisten membagi fokus sebagai akademisi. Prof. Yuhelson dinilai sukses menyeimbangkan dedikasi dalam pendidikan, penelitian, dan publikasi ilmiah secara berkelanjutan.

"Melalui berbagai kegiatan akademik yang dijalankan, Prof. Yuhelson turut mengembangkan kajian hukum ekonomi dengan fokus pada dinamika hubungan antara debitor dan kreditor dalam sistem hukum modern,” tambahnya.

Harapannya, gelar tertinggi di dunia akademik ini dapat menginspirasi seluruh anggota Peradi Profesional dan para praktisi hukum di Indonesia untuk terus memperdalam ilmu pengetahuan demi kemajuan praktik hukum nasional.

Lulus Seleksi Ketat dan Menjadi Inspirasi

Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., turut memberikan pujian atas perjuangan Prof. Yuhelson. Menurutnya, meraih gelar Guru Besar bukanlah perkara mudah karena harus melewati seleksi negara yang sangat ketat.

"Mudah-mudahan ilmu yang diperoleh mampu diterapkan kepada masyarakat. Sebagai Guru Besar di Universitas Jayabaya, beliau memiliki kewajiban akademis untuk membina strata di bawahnya agar terus berkembang,” tutur Prof. Fauzie.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Dewan Pakar Peradi Profesional, Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa kepakaran Prof. Yuhelson sangat dibutuhkan dalam menjawab problematika hukum di dunia usaha saat ini.

Orasi Ilmiah: Mengedepankan Jalan Damai

Dalam prosesi tersebut, Prof. Yuhelson menyampaikan orasi ilmiah berjudul: "Summum Bonum dalam Hukum Kepailitan Kontemporer: Rekonstruksi Paradigma Perdamaian sebagai Via Pacis Keadilan Distributif."

Ia membedah pergeseran paradigma hukum kepailitan di Indonesia, yang semula berorientasi pada likuidasi (penjualan aset), kini bergerak menuju penyelamatan usaha (corporate rescue).

"Tujuan tertinggi hukum kepailitan bukanlah likuidasi, tetapi lebih mengutamakan perdamaian. Pemikiran ini sangat relevan dengan hukum modern yang tidak hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan ekonomi yang lebih luas, seperti keberlangsungan usaha, lapangan kerja, dan stabilitas pasar," pungkas Prof. Yuhelson.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut