Sindikat Penadah HP Curian Digerebek di Apartemen Bekasi Timur, Polisi Sita 225 Ponsel
Petugas kemudian melakukan penggerebekan di apartemen kawasan LRT City Bekasi Timur dan menangkap tiga tersangka berinisial MR alias A, MAA alias A, dan J. Ketiganya dijerat Pasal 476 KUHP serta Pasal 592 KUHP terkait tindak pidana penadahan sebagai mata pencaharian.
Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, AKP Andre JR Simamora, mengungkapkan para pelaku membeli handphone hasil curian melalui marketplace maupun transaksi COD langsung dengan pencuri.
“Apabila bisa dibuka, handphonenya nanti akan dijual secara utuh. Nah, apabila tidak bisa dibuka password-nya atau iCloud-nya, mereka biasanya melakukan mengontak korban dengan berpura-pura mereka seolah-olah dari pihak Apple,” ujar Andre.
Menurut polisi, pelaku berusaha mendapatkan email, username iCloud, hingga password korban agar handphone curian bisa dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Selain itu, polisi juga menemukan modus unik yang digunakan sindikat tersebut, yakni membungkus handphone curian menggunakan aluminium foil guna mengaburkan sinyal pelacakan perangkat.
“Gunanya adalah untuk mengaburkan sinyal ataupun pelacakan yang mungkin akan dilakukan oleh korban untuk mencari kembali handphone tersebut,” kata Andre.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita total 183 unit iPhone dan 42 unit Android. Sekitar 40 unit handphone di antaranya telah berhasil dikembalikan kepada pemilik masing-masing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat tersebut meraup keuntungan besar dari praktik penadahan. Para tersangka membeli handphone curian dengan harga Rp800 ribu hingga Rp1,3 juta, lalu menjualnya kembali dengan keuntungan jutaan rupiah.
“Kalau handphone-handphone iPhone yang utuh yang keluaran terbaru, marginnya bisa lebih besar lagi, bisa sampai 3 malah, bisa sampai 4 juta dijual,” tutur Nugraha.
Editor: Wahab Firmansyah