Kemendagri Gandeng Korea Selatan Kembangkan Layanan Darurat NTPD 112 di Indonesia
Selain itu, kedua negara juga akan berkolaborasi dalam penyelenggaraan pameran internasional, seminar, lokakarya, hingga berbagai kegiatan terkait layanan penyelamatan darurat dan penanggulangan kebakaran.
“Kami optimis dengan LoI ini, pengembangan integrasi NTPD 112 menjadi lebih optimal, selain itu kita juga membuka peluang penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui program pendidikan, pelatihan, hingga pertukaran personel guna meningkatkan kompetensi aparatur di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan,” jelasnya.
Pengalaman Korea Selatan dalam membangun sistem layanan kedaruratan terpadu dinilai menjadi referensi penting bagi Indonesia, khususnya dalam meningkatkan koordinasi serta optimalisasi respons cepat terhadap kondisi darurat.
Pihak Korea Selatan juga menyatakan komitmennya untuk mendukung implementasi layanan NTPD 112 secara nasional di Indonesia, mulai dari dukungan teknis, pengembangan sistem, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Editor : Wahab Firmansyah