Kemendagri Gandeng Korea Selatan Kembangkan Layanan Darurat NTPD 112 di Indonesia
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mematangkan pengembangan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 di Indonesia. Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan National Fire Agency Korea Selatan guna memperkuat sistem layanan kedaruratan nasional yang terintegrasi dan responsif.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima kunjungan kerja Commissioner of National Fire Agency Korea Selatan, Seung Ryong Kim, terkait rencana penguatan layanan NTPD 112.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, turut mendampingi Mendagri Tito Karnavian.
Safrizal ZA mengatakan, kunjungan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem layanan kedaruratan nasional yang cepat, terintegrasi, dan mampu merespons berbagai situasi darurat secara efektif.
“Pengembangan NTPD 112 menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang cepat dan terintegrasi,” kata Safrizal dalam keterangannya pada Senin (18/5/2026).
Sebagai langkah awal penguatan kerja sama kedua negara, Safrizal ZA menyerahkan Letter of Intent (LoI) kepada perwakilan National Fire Agency Korea Selatan, Seung Ryong Kim.
Kerja sama tersebut difokuskan pada pengembangan sistem pelaporan penanggulangan kebakaran, bencana, dan penyelamatan darurat di Indonesia, termasuk konsultasi teknis serta pertukaran pengalaman kebijakan antara Indonesia dan Korea Selatan.
Editor : Wahab Firmansyah