Kejagung Musnahkan 14 Jam Mewah KW Sitaan Kasus Asabri
Menurut Anang, nilai jam tangan palsu tersebut masih cukup tinggi meski jauh di bawah harga produk asli yang mencapai miliaran rupiah per unit.
“Harganya lumayan tapi masih jauh dibanding harga asli. Harga aslinya kan satu jam bisa miliaran. Kalau ini (yang palsu) rata-rata Rp15 jutaan segitu,” tuturnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, menegaskan barang palsu sebenarnya memiliki nilai ekonomis. Namun, negara tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari barang yang melanggar hukum dan hak kekayaan intelektual.
“Untuk counterfeit, itu ada standar internasional. Namanya barang yang dijual harus sesuai dengan yang aslinya. Ini berkaitan dengan hak cipta, paten, dan lain lain,” ujar Narendra.
Dia menjelaskan negara tidak dapat mengedarkan kembali barang-barang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) karena dapat merugikan pemilik merek dan paten asli.
Karena itu, Kejaksaan Agung memutuskan untuk memusnahkan seluruh jam tangan palsu hasil sitaan tersebut.
Editor : Wahab Firmansyah