Heboh Larangan Kendaraan Isi Pertalite Mulai 1 Juni 2026, Pertamina: Itu Hoaks!
Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar.
Selama ini, kebijakan pembatasan BBM subsidi yang diterapkan pemerintah lebih berfokus pada pengaturan volume pembelian harian kendaraan, baik melalui pengawasan pemerintah maupun teknis operator SPBU.
Salah satu dasar aturannya yakni Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang berlaku efektif sejak 1 April 2026.
Dalam aturan tersebut, pembelian Solar subsidi untuk mobil pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari. Sementara kendaraan angkutan umum roda empat diperbolehkan membeli hingga 80 liter per hari.
Kemudian, kendaraan angkutan umum roda enam atau lebih mendapat jatah maksimal 200 liter per hari. Sedangkan kendaraan layanan publik dibatasi hingga 50 liter per hari.
Aturan serupa juga berlaku untuk BBM jenis Pertalite (RON 90). Kendaraan roda empat pribadi maupun angkutan umum hanya diperbolehkan membeli maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Batas maksimal tersebut juga berlaku bagi kendaraan layanan publik dengan kuota pembelian Pertalite hingga 50 liter per hari.
Editor : Wahab Firmansyah