Heboh Larangan Kendaraan Isi Pertalite Mulai 1 Juni 2026, Pertamina: Itu Hoaks!
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Media sosial belakangan dihebohkan dengan kabar kendaraan merek tertentu dilarang menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026. Menanggapi isu tersebut, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) memastikan informasi yang beredar adalah hoaks atau tidak benar.
Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun menegaskan, hingga saat ini belum ada arahan resmi dari pemerintah maupun regulator terkait pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan merek kendaraan atau kapasitas mesin tertentu.
“Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari pemerintah dan regulator,” ujar Roberth dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (24/5/2026).
Roberth memastikan distribusi dan pelayanan penyaluran Pertalite di seluruh SPBU masih berjalan normal seperti biasa. Dia juga menegaskan program subsidi tepat yang tengah diterapkan Pertamina tidak berkaitan dengan pelarangan kendaraan tertentu membeli BBM subsidi.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” katanya.
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan beredarnya foto berisi daftar kendaraan yang diklaim tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite mulai awal Juni 2026. Dalam narasi yang tersebar, pembatasan disebut akan diterapkan berdasarkan merek kendaraan dan kapasitas mesin.
Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar.
Selama ini, kebijakan pembatasan BBM subsidi yang diterapkan pemerintah lebih berfokus pada pengaturan volume pembelian harian kendaraan, baik melalui pengawasan pemerintah maupun teknis operator SPBU.
Salah satu dasar aturannya yakni Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang berlaku efektif sejak 1 April 2026.
Dalam aturan tersebut, pembelian Solar subsidi untuk mobil pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari. Sementara kendaraan angkutan umum roda empat diperbolehkan membeli hingga 80 liter per hari.
Kemudian, kendaraan angkutan umum roda enam atau lebih mendapat jatah maksimal 200 liter per hari. Sedangkan kendaraan layanan publik dibatasi hingga 50 liter per hari.
Aturan serupa juga berlaku untuk BBM jenis Pertalite (RON 90). Kendaraan roda empat pribadi maupun angkutan umum hanya diperbolehkan membeli maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Batas maksimal tersebut juga berlaku bagi kendaraan layanan publik dengan kuota pembelian Pertalite hingga 50 liter per hari.
Editor : Wahab Firmansyah