Israel Larang Azan di Yerusalem Timur, Imam Al Aqsa: Mesin Perang Lebih Bising!
YERUSALEM, iNewsBekasi.id – Imam Besar Masjid Al Aqsa, Syekh Ekrima Sabri, melontarkan kritik keras terhadap rencana Israel yang akan membatasi hingga melarang kumandang azan di masjid-masjid Yerusalem Timur, termasuk di kawasan Masjid Al Aqsa.
Syekh Sabri menolak anggapan bahwa azan menimbulkan kebisingan bagi masyarakat. Menurutnya, sumber gangguan yang sesungguhnya justru berasal dari aktivitas militer Israel.
“Gangguan dan suara berisik justru berasal dari mesin perang para agresor,” ujar Sabri, seperti dikutip Anadolu, Selasa (2/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pembahasan rancangan undang-undang (RUU) di parlemen Israel atau Knesset yang bertujuan membatasi penggunaan pengeras suara untuk azan di Yerusalem Timur dan sejumlah kota di Israel yang mayoritas dihuni warga keturunan Arab.
Syekh Sabri menilai langkah tersebut sangat berbahaya karena berpotensi melegalkan pelarangan azan melalui instrumen hukum negara.
“Upaya saat ini untuk melarang kumandang azan telah menuju arah yang berbahaya, dengan melegalkan pelarangan azan melalui penerbitan undang-undang untuk melarangnya,” katanya.
Menurut dia, otoritas Israel tidak memiliki hak untuk menganggap azan sebagai bentuk kebisingan. Pasalnya, masjid-masjid di Yerusalem telah berdiri jauh sebelum wilayah tersebut diduduki Israel.
“Masalah seruan azan kembali mencuat setelah upaya berulang kali gagal untuk melarang atau mengurangi volumenya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syekh Sabri menegaskan Israel tidak memiliki kewenangan untuk mengubah status quo yang berlaku di kawasan Yerusalem Timur, khususnya terkait Masjid Al Aqsa.
“Mereka tidak berhak mengesahkan undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di negara tersebut, sebelum pendudukan,” tuturnya.
Kontroversi ini bermula setelah Komite Kementerian untuk Legislasi di Knesset menyetujui pembahasan RUU yang mengatur pembatasan penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid-masjid Yerusalem Timur dan sejumlah wilayah lain di Israel.
RUU tersebut diusulkan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit (Kekuatan Yahudi) yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir.
Dalam rancangan aturan tersebut, setiap masjid diwajibkan memperoleh izin sebelum memasang atau mengoperasikan pengeras suara. Bahkan jika izin diberikan, penggunaannya tetap akan dibatasi berdasarkan tingkat kebisingan dan jarak lokasi masjid dengan kawasan permukiman.
Selain itu, aparat kepolisian akan diberi kewenangan untuk menghentikan kumandang azan yang dianggap melanggar aturan. Pelanggaran berulang dapat berujung pada penyitaan perangkat pengeras suara hingga pengenaan denda.
Meski telah mendapat persetujuan untuk dibahas, RUU tersebut masih harus melewati sidang pleno Knesset sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang. Hingga saat ini, jadwal pembahasannya belum ditetapkan.
Sebagai informasi, Israel menduduki Yerusalem Timur, lokasi berdirinya Masjid Al Aqsa, sejak Perang Arab-Israel 1967. Pada 1980, Israel mencaplok seluruh wilayah Yerusalem, namun langkah tersebut tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.
Editor : Wahab Firmansyah