Pembunuhan WN Korea di Tambun Bekasi Direncanakan Sejak 2025
Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan bahwa kartu ATM korban kemudian diserahkan kepada tersangka SJ yang merupakan mantan istri korban. Sementara laptop dan DVR CCTV dibuang ke aliran Kalimalang agar tidak ditemukan petugas.
"Pelaku juga membakar pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat beraksi untuk menghilangkan barang bukti," kata Sumarni.
Kasus pembunuhan WN Korea Selatan ini terungkap setelah anak korban berinisial QAS pulang ke rumah dan mendapati suasana rumah dalam kondisi sepi.
Karena tidak mendapat respons saat memanggil ayahnya, QAS kemudian melakukan pengecekan ke dalam rumah dan menemukan korban dalam kondisi telungkup di area ruang makan.
Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian dan menjadi titik awal pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang akhirnya menyeret dua tersangka.
Polisi menetapkan SJ sebagai pihak yang diduga memerintahkan pembunuhan, sedangkan HW berperan sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban.
"Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan diduga dipicu konflik pribadi yang telah berlangsung lama serta persoalan harta benda. Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Sumarni.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Wahab Firmansyah