Kasino Berkedok Timezone di Jakarta Digerebek, Omzet Judi Tembus Rp2,1 Miliar per Bulan
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik perjudian berkedok arena permainan atau Timezone di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan omzet fantastis yang mencapai Rp2,1 miliar setiap bulan.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menggerebek dua lokasi yang beroperasi dengan kedok tempat hiburan keluarga. Kedua lokasi tersebut diketahui berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan Kalideres, Jakarta Barat.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengungkapkan bahwa lokasi pertama bernama Dissney Timezone yang berada di Jalan Jembatan 3 Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, menghasilkan omzet sekitar Rp1,2 miliar per bulan.
Sementara itu, lokasi kedua yakni Sky Timezone yang beroperasi di Jalan Taman Surya Boulevard, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, meraup omzet sekitar Rp900 juta per bulan.
Menurut Abdul Rahim, jika digabungkan, kedua tempat perjudian tersebut menghasilkan pendapatan hingga miliaran rupiah setiap bulannya.
"Jika ditotal, sindikat ini mengantongi omzet mencapai Rp2,1 miliar setiap bulannya," kata Abdul dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Polisi mengungkap modus operandi yang digunakan para pelaku untuk menyamarkan aktivitas perjudian. Mereka menerapkan sistem pembelian saldo, voucher, dan poin yang sekilas menyerupai arena permainan biasa.
Namun, poin yang diperoleh pemain tidak ditukarkan dengan hadiah umum seperti boneka atau alat tulis. Sebaliknya, poin tersebut dapat ditukar dengan uang tunai maupun kepingan emas murni atau logam mulia.
"Para pemain membeli saldo, bermain, dan jika menang, point tersebut tidak ditukar dengan boneka atau alat tulis seperti arena bermain pada umumnya, melainkan ditukar dengan uang tunai atau kepingan emas murni (logam Mulia)," ujar Abdul.
Dalam operasi tersebut, polisi awalnya mengamankan 67 orang dari dua lokasi perjudian. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tiga tersangka lain yang diduga memiliki peran penting dalam operasional bisnis haram tersebut.
Ketiga tersangka tersebut adalah perempuan berinisial V (38) yang berperan sebagai perekrut karyawan, serta TH (55) dan AL (60) yang diduga sebagai pemilik sekaligus rekan bisnis perjudian berkedok Timezone itu.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.
"Saat ini, puluhan tersangka telah ditahan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif," ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah