Eksekusi Hotel Sultan Berujung Ricuh, 27 Anggota TNI-Polri Luka Akibat Lemparan Batu
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Kericuhan yang terjadi saat pelaksanaan eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026), mengakibatkan puluhan petugas TNI dan Polri mengalami luka-luka. Selain itu, puluhan orang juga diamankan karena diduga menghalangi jalannya proses eksekusi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, sebanyak 27 petugas gabungan menjadi korban dalam insiden tersebut. Mayoritas mengalami luka ringan akibat lemparan batu yang dilakukan massa yang berada di area eksekusi.
“Dalam hal ini ada 27 petugas yang terluka, terdiri dari Polri ada 26 petugas yang luka ringan akibat lemparan batu dari massa yang berada menduduki area eksekusi. Dari TNI 1 terluka di bagian pelipis,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Selain petugas, dua warga sipil yang berada di lokasi saat proses eksekusi juga mengalami luka-luka. Seluruh korban saat ini telah mendapatkan penanganan medis.
“Dari masyarakat sipil ada 2 orang yang berada pada saat pelaksanaan eksekusi. Saat ini, yang terluka dalam penanganan pihak medis,” ujarnya.
Polda Metro Jaya juga mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam aksi menghalangi proses eksekusi. Hingga Kamis sore, jumlah orang yang diamankan mencapai 69 orang dan masih berpotensi bertambah.
“Kami mengamankan saat ini ada 69 orang dan mungkin masih bisa bertambah orang-orang yang mencoba menghalangi proses eksekusi,” ungkapnya.
Budi menjelaskan, proses eksekusi telah dilakukan sesuai tahapan dan prosedur yang berlaku. Sebelum tindakan dilakukan, panitera terlebih dahulu menyampaikan penetapan penyitaan serta memberikan imbauan secara persuasif kepada masyarakat yang masih bertahan di area eks Hotel Sultan.
Namun, menurutnya, upaya pendekatan humanis dan ruang negosiasi yang diberikan tidak diindahkan oleh massa. Situasi justru memanas setelah terjadi aksi pelemparan ke arah petugas yang bertugas di lapangan.
“Setelah dilakukan imbauan, diberikan ruang untuk negosiasi, tetapi massa melakukan pelemparan, melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu kamtibmas, dapat mencederai petugas,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menegaskan seluruh rangkaian eksekusi pengosongan Hotel Sultan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami sampaikan, proses eksekusi ini melalui tahapan-tahapan dan prosedur yang profesional, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Hingga kini aparat masih melakukan pendataan terhadap orang-orang yang diamankan serta mendalami peran masing-masing dalam kericuhan yang terjadi selama proses eksekusi Hotel Sultan berlangsung.
Editor: Wahab Firmansyah