get app
inews
Aa Text
Read Next : PSEL Bekasi Resmi Berstatus PSN, Masuk 3 Proyek Strategis Nasional Pengolah Sampah Jadi Listrik

DPRD Kota Bekasi Dorong Deteksi Dini dan Mitigasi Wabah Lewat Perda Nomor 19 Tahun 2024

Rabu, 24 Juni 2026 | 10:38 WIB
header img
Sosialisasi Perda Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Foto/Humas DPRD Kota Bekasi

BEKASI, iNewsBekasi.id – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mendorong penguatan sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat dalam menghadapi ancaman penyakit menular. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Bekasi tersebut berlangsung pada 18 Juni 2026 di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kecamatan Rawalumbu.

Dalam pemaparannya, Latu Har Hary menjelaskan bahwa Perda Nomor 19 Tahun 2024 menjadi landasan hukum yang penting dalam memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan penyakit menular secara cepat, tepat, serta terintegrasi di Kota Bekasi.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut