DPRD Kota Bekasi Dorong Deteksi Dini dan Mitigasi Wabah Lewat Perda Nomor 19 Tahun 2024
BEKASI, iNewsBekasi.id – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mendorong penguatan sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat dalam menghadapi ancaman penyakit menular. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Bekasi tersebut berlangsung pada 18 Juni 2026 di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kecamatan Rawalumbu.
Dalam pemaparannya, Latu Har Hary menjelaskan bahwa Perda Nomor 19 Tahun 2024 menjadi landasan hukum yang penting dalam memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan penyakit menular secara cepat, tepat, serta terintegrasi di Kota Bekasi.
Menurutnya, keberhasilan pengendalian penyakit menular tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat serta sistem mitigasi yang terstruktur dan berkelanjutan.
Perda tersebut juga memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengalokasian sumber daya, meningkatkan deteksi dini, mempercepat penanganan wabah, serta menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak penyakit menular.
"Melalui sosialisasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih kuat antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat untuk mewujudkan Bekasi yang sehat, aman, dan tangguh menghadapi ancaman penyakit menular," ujar Hary dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Ia berharap implementasi Perda Nomor 19 Tahun 2024 dapat meningkatkan kesiapsiagaan seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi berbagai potensi wabah maupun penyakit menular yang dapat mengancam kesehatan publik di Kota Bekasi.
Editor : Wahab Firmansyah