Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Plt Bupati Bekasi Evaluasi Dirum Perumda Tirta Bhagasasi, Karyawan Protes Kebijakan Manajemen
Advertisement . Scroll to see content

LKPD Kabupaten Bekasi 2025 Dapat Opini Disclaimer, Pengamat Soroti Kinerja Plt Bupati Bekasi

Selasa, 30 Juni 2026 | 10:32 WIB
  • author Abdullah M Surjaya
LKPD Kabupaten Bekasi 2025 Dapat Opini Disclaimer, Pengamat Soroti Kinerja Plt Bupati Bekasi
BPK memberikan opini Disclaimer atas LKPD Kabupaten Bekasi 2025. Foto/Dok SINDOnews

BEKASI, iNewsBekasi.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025. Hasil audit tersebut dinilai menjadi sinyal adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Opini Disclaimer merupakan predikat terendah dalam klasifikasi opini audit BPK. Kondisi ini menunjukkan auditor tidak dapat memberikan penilaian mengenai kewajaran laporan keuangan karena tidak memperoleh bukti audit yang memadai.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Bekasi Karawang (UMBK), Hamluddin, menilai hasil audit tersebut harus menjadi evaluasi menyeluruh bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Opini Disclaimer seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, hingga seluruh OPD harus merasa terpukul karena ini menunjukkan ada persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan,” kata Hamluddin, Selasa (30/6/2026).

Menurut Hamluddin, dalam sistem audit BPK terdapat empat kategori opini, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Menyatakan Pendapat (TMP), dan Disclaimer. Dari keempat kategori tersebut, Disclaimer menjadi opini paling rendah karena auditor tidak dapat menyimpulkan kewajaran laporan keuangan.

Ia menjelaskan, munculnya opini Disclaimer dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari ketidaksesuaian laporan keuangan dengan bukti pendukung, tidak lengkapnya dokumen yang dibutuhkan auditor, hingga adanya pembatasan akses selama proses pemeriksaan.

Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya keterbukaan dalam proses audit. Padahal, seluruh penggunaan anggaran, baik yang bersumber dari APBD maupun dana transfer pemerintah pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), seharusnya dapat diperiksa secara transparan.

“Audit harus memberikan akses penuh kepada auditor. Jika itu tidak terjadi, kualitas pemeriksaan tentu akan terganggu,” ujarnya.

Hamluddin menegaskan, pembenahan tidak cukup hanya dengan menindaklanjuti rekomendasi BPK. Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu melakukan evaluasi dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.

Menurut dia, penyusunan anggaran harus benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat, sedangkan pelaksanaan program wajib dapat dipertanggungjawabkan sesuai hasil pekerjaan di lapangan.

“Jangan sampai ada praktik markup, penyelewengan, atau penyimpangan lainnya. Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila opini Disclaimer tidak segera direspons dengan langkah perbaikan yang serius, dampaknya tidak hanya menurunkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga berpotensi memengaruhi iklim investasi di Kabupaten Bekasi.

“Investor akan mempertanyakan kualitas tata kelola pemerintah daerah. Mereka tentu ingin memastikan bahwa dana yang mereka keluarkan melalui pajak dan berbagai kewajiban lainnya benar-benar dikelola secara akuntabel,” ujarnya.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut