Sidang Perdana Dokter Tifa, Jaksa Sebut Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya
"Ijazah S1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S1 saksi Jokowi adalah palsu," sambung jaksa.
Jaksa: Jokowi Merasa Dihina
Dalam dakwaannya, JPU menyebut pada periode April hingga Mei 2025 terdapat sebanyak 28 unggahan yang dikumpulkan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa juga menegaskan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan telah memperoleh Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985.
Menurut jaksa, unggahan yang diduga dibuat terdakwa telah menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa.
Jaksa menegaskan, tuduhan yang disampaikan terdakwa dinilai tidak dapat dibuktikan dan bertentangan dengan fakta yang telah berulang kali disampaikan UGM mengenai status Jokowi sebagai alumnus perguruan tinggi tersebut.
"Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi," katanya.
Editor : Wahab Firmansyah