Korupsi Dinilai Kejahatan Luar Biasa, MUI Desak Koruptor Dihukum Mati
Secara kelembagaan, MUI juga telah menetapkan bahwa hukuman mati dapat diterapkan sebagai langkah terakhir terhadap pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crimes).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Tahun 2005 dan kembali dipertegas melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V, yang menjadi dasar pandangan MUI terkait pemberian hukuman maksimal terhadap pelaku kejahatan tertentu.
Amirsyah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo beserta seluruh aparat penegak hukum, mulai dari KPK, Kejaksaan, Kepolisian, hingga lembaga peradilan yang terus berupaya mengusut berbagai kasus korupsi.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap terjaga.
“Kita dukung penegakan hukum agar jangan sampai tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kita berharap pemerintah dapat memberantas korupsi tanpa kompromi dalam menyapu bersih praktik korupsi di Indonesia,” kata Amirsyah.
Editor : Wahab Firmansyah