Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Geledah Pemkot Bekasi, 6 Lokasi Disasar Terkait KSO Pertamina EP
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dinilai Kejahatan Luar Biasa, MUI Desak Koruptor Dihukum Mati

Minggu, 05 Juli 2026 | 11:14 WIB
  • author Binti Mufarida
Korupsi Dinilai Kejahatan Luar Biasa, MUI Desak Koruptor Dihukum Mati
MUI mendesak koruptor dihukum mati. Foto/Ilustrasi/Istimewa

Fatwa MUI Membolehkan Hukuman Mati untuk Kejahatan Luar Biasa

Secara kelembagaan, MUI juga telah menetapkan bahwa hukuman mati dapat diterapkan sebagai langkah terakhir terhadap pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crimes).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Tahun 2005 dan kembali dipertegas melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V, yang menjadi dasar pandangan MUI terkait pemberian hukuman maksimal terhadap pelaku kejahatan tertentu.

Amirsyah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo beserta seluruh aparat penegak hukum, mulai dari KPK, Kejaksaan, Kepolisian, hingga lembaga peradilan yang terus berupaya mengusut berbagai kasus korupsi.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap terjaga.

“Kita dukung penegakan hukum agar jangan sampai tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kita berharap pemerintah dapat memberantas korupsi tanpa kompromi dalam menyapu bersih praktik korupsi di Indonesia,” kata Amirsyah.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut