Lagi Tidur Pulas, Maling Motor Ini Dibekuk Polisi di Muara Gembong Bekasi
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di rumah orang tuanya yang berada di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muara Gembong.
Tim operasional kemudian bergerak ke lokasi pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati FS sedang tertidur di depan rumah.
Tanpa perlawanan, FS langsung diamankan sekitar pukul 00.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sukatani.
"Dari tangan tersangka kita sita satu kunci berbentuk Y, satu mata kunci letter T, satu celana panjang berwarna hitam, dan satu unit telepon genggam," kata Hotma dalam keterangannya pada Senin (13/7/2026).
Saat ini, FS beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sukatani guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami keterkaitan barang bukti dengan aksi pencurian serta menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban yang hingga kini belum ditemukan.
Kasus tersebut ditangani dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Wahab Firmansyah