Buruan! Pendaftaran Upacara HUT RI ke-81 di Istana Merdeka Dibuka Hari Ini, Simak Syaratnya
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, calon peserta wajib memenuhi ketentuan berikut:
Status Kewarganegaraan: Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Batasan Usia: Berusia minimal 12 tahun pada hari Senin, 17 Agustus 2026. Peserta dilarang membawa balita ke lokasi upacara.
Kesehatan: Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan yang membahayakan di kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional.
Ketentuan NIK: Satu NIK hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan.
1. Identitas Diri: Scan atau foto digital KTP asli yang masih berlaku. Bagi anak/remaja usia 12-17 tahun, wajib mengunggah Kartu Identitas Anak (KIA).
2. Swafoto (Selfie): Swafoto formal terbaru dengan memegang identitas diri (KTP/KIA). Pastikan wajah menghadap kamera dengan ekspresi netral dan mengenakan pakaian berkerah.
Masyarakat disarankan segera mengakses laman pendaftaran situs resmi https://pandang.istanapresiden.go.id, begitu dibuka karena tingginya antusiasme setiap tahun membuat kuota undangan biasanya habis dalam waktu singkat.
Editor : Wahab Firmansyah