Pleidoi Ade Kuswara Ditolak, Mencuat Nama Oknum Polisi dan Dugaan Fee Rp16 Miliar di Persidangan
“Saudara Yayat Sudrajat, notabenenya anggota polisi menerima fee, jelas itu dalam fakta persidangan Rp16 miliar, tidak diadili,” ujarnya.
Menurut Ade, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kesalahan administratif dalam nota pembelaan. Dia menilai fakta-fakta yang muncul selama persidangan semestinya turut menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum.
Selain menyinggung dugaan penerimaan fee oleh pihak lain, Ade juga kembali mempersoalkan uang yang disebut berkaitan dengan Sarjan.
Ade menegaskan uang sebesar Rp8,5 miliar yang diterimanya merupakan pinjaman, bukan hasil tindak pidana seperti yang menurutnya dikaitkan dalam perkara tersebut.
Dia mengklaim persoalan pinjaman tersebut telah disampaikan ketika menjalani pemeriksaan di KPK. Bahkan, menurut Ade, terdapat catatan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai transaksi pinjaman tersebut.
“Pas saya di-BAP di kantor KPK, ada catatan Saudara Sarjan yang berturut-turut pinjam uang. Ini dijadikan bahan tuntutan Rp12,4 miliar, sedangkan pinjaman itu Rp8,5 miliar,” kata Ade.
Perbedaan pandangan antara JPU KPK dan terdakwa kini menjadi bagian dari tahapan akhir persidangan perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif tersebut.
JPU KPK tetap mempertahankan tuntutannya, sedangkan Ade melalui pembelaannya meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang menurutnya belum terjawab secara utuh.
Persidangan berikutnya akan menjadi bagian dari rangkaian proses hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara yang menjerat Ade Kuswara Kunang.
Editor : Wahab Firmansyah