YLBHI Soroti Dugaan Penipuan Investasi Rp58,5 Miliar, Bareskrim Didesak Segera Bertindak
“Jadi Kadiv Propam, Irwasum, Bareskrim harus tegas mengusut dan menindak ini, jangan didiamkan, apalagi ini menyangkut relasi dengan pihak luar negeri, bisa mencoreng nama Indonesia di luar negeri,” tegas Isnur.
Sebelumnya, seorang perwira menengah Polri berpangkat Kombes Pol berinisial F dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh investor asal Malaysia terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas dengan nilai mencapai Rp58,5 miliar.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan dibuat oleh Advokat Bagas Pangestu Pribadi, S.H., CTL dari Negeri Sembilan Law Firm, selaku kuasa hukum investor Malaysia berinisial S bin A.H.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
Editor : Wahab Firmansyah