PMK 44/2026 Terbit, IKPI Sebut Jadi Tonggak Baru Keadilan Konsultan Pajak
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 menjadi tonggak penting bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah baru dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh pihak yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Menurut Vaudy, PMK 44 Tahun 2026 bukan sekadar aturan administratif. Regulasi itu merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang selama ini diperjuangkan IKPI agar dapat diterapkan secara konsisten.
“Siapa pun yang berhubungan dengan wajib pajak wajib mempunyai kompetensi yang sama. Ini suara IKPI yang sudah diperjuangkan sejak era ketua-ketua umum sebelumnya,” ujar Vaudy di sela puncak perayaan HUT ke-61 IKPI di Ballroom Pullman Central Park, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Vaudy menjelaskan, UU HPP telah mengakui tiga kategori kuasa wajib pajak, yakni konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga. Namun, selama beberapa tahun, implementasi teknis mengenai persyaratan kompetensi bagi pihak-pihak tersebut belum diatur secara utuh.
Melalui PMK 44 Tahun 2026, pemerintah mulai memberikan kepastian mengenai standar kompetensi yang harus dimiliki setiap pihak yang mewakili wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
“Ini menjadi tonggak baru karena bukan hanya konsultan pajak yang diatur kompetensinya, tetapi pihak lain yang berhubungan dengan wajib pajak juga memiliki standar yang jelas,” katanya.
Vaudy menuturkan, lahirnya PMK 44/2026 merupakan hasil dari perjalanan panjang IKPI dalam menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap profesi sekaligus kepastian hukum bagi wajib pajak.
Menurutnya, sejak kepemimpinan para ketua umum terdahulu, IKPI secara konsisten mendorong agar aturan pelaksana mengenai kuasa wajib pajak benar-benar mencerminkan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.
“Ini bukan perjuangan satu periode kepengurusan. Ini suara IKPI yang diwariskan dari generasi ke generasi hingga akhirnya mulai terakomodasi dalam kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Bagi IKPI, kejelasan standar kompetensi akan menciptakan level playing field yang lebih adil di antara seluruh pihak yang menjalankan fungsi pendampingan perpajakan.
Vaudy menilai, ketika setiap kuasa wajib pajak memiliki kompetensi yang terukur, kualitas layanan kepada wajib pajak akan meningkat. Hal tersebut sekaligus dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.
Ia menekankan, tujuan utama PMK 44/2026 bukan semata-mata mengatur profesi konsultan pajak, tetapi juga memberikan perlindungan kepada wajib pajak.
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan pendampingan dari pihak yang memahami ketentuan perpajakan secara memadai. Dengan demikian, risiko kesalahan administrasi maupun sengketa perpajakan dapat ditekan.
“Yang paling penting adalah memberi pemahaman kepada wajib pajak. Kalau pemahamannya keliru, dampaknya bisa besar. Karena itu kompetensi menjadi hal yang sangat penting,” katanya.
Ia menambahkan, kepatuhan perpajakan tidak dapat dibangun hanya melalui penegakan hukum.
IKPI memandang edukasi kepada wajib pajak harus berjalan beriringan dengan penyempurnaan regulasi. Dengan demikian, sistem perpajakan nasional dapat berjalan secara sehat dan berkeadilan.
Vaudy juga menilai lahirnya PMK 44/2026 menjadi salah satu bukti bahwa posisi IKPI sebagai organisasi profesi semakin mendapat pengakuan dalam proses pembentukan kebijakan publik.
Dalam dua tahun terakhir, kata dia, IKPI tidak lagi hanya berdialog dengan Direktorat Jenderal Pajak, tetapi juga mulai dilibatkan dalam berbagai forum strategis di tingkat pemerintah, DPR RI, hingga Mahkamah Agung.
“Kami melihat IKPI sekarang sudah masuk ke ruang-ruang pembahasan yang lebih luas. Ini menunjukkan organisasi profesi dapat memberikan kontribusi nyata terhadap penyempurnaan kebijakan perpajakan nasional,” ujarnya.
Editor : Wahab Firmansyah