Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Diminta Beri Kepastikan Hukum Penanganan Perkara MS
Advertisement . Scroll to see content

Survei IDM Ungkap Sisi Lain Bea Cukai: Pelayanan Dipuji, Tarif Bea Masuk Masih Dikeluhkan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:44 WIB
  • author Wahab Firmansyah
Survei IDM Ungkap Sisi Lain Bea Cukai: Pelayanan Dipuji, Tarif Bea Masuk Masih Dikeluhkan
Survei IDM mengungkap pelayanan Bea Cukai dinilai memuaskan. Foto/Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan tingkat kepuasan yang relatif tinggi terhadap kualitas pelayanan kepabeanan dan cukai di Indonesia.

Namun, di balik apresiasi terhadap pelayanan, tarif bea masuk dan cukai serta aturan pembebasan barang bawaan pribadi dan kiriman belanja daring internasional masih menjadi sorotan pengguna jasa.

Survei IDM yang digelar pada 28 Agustus hingga 3 September 2026 tersebut melibatkan 1.005 responden dari total 8.087 pelaku usaha ekspor-impor.

Survei memiliki margin of error sebesar 2,76 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Responden berasal dari berbagai kelompok pengguna jasa, mulai dari importir, eksportir, pengusaha barang kena cukai, perusahaan jasa titipan, hingga penerima kiriman.

Pelayanan Bea Cukai Dinilai Positif

Mayoritas responden memberikan penilaian positif terhadap hampir seluruh aspek pelayanan DJBC.

Pada aspek informasi pelayanan dan kemudahan akses, sebanyak 86,6 persen responden menyatakan puas. Sementara untuk informasi persyaratan, 88,8 persen responden menyatakan sangat memahami.

Prosedur pelayanan juga dinilai mudah dan cepat oleh 89,2 persen responden. Kemudian, waktu penyelesaian proses ekspor-impor dinilai tepat waktu oleh 88,6 persen responden.

Penggunaan teknologi dalam pelayanan Bea Cukai turut mendapat apresiasi. Sebanyak 79,2 persen responden menyatakan sangat puas terhadap aspek tersebut.

Dari sisi kompetensi petugas, 80,8 persen responden menyatakan sangat puas terhadap kemampuan petugas dalam menjawab pertanyaan pengguna jasa.

Sementara itu, ketepatan penyelesaian proses kepabeanan sesuai perjanjian dinilai sangat puas oleh 86,1 persen responden.

Direktur Eksekutif IDM Dedi Rohman mengatakan hasil survei tersebut menunjukkan DJBC telah berhasil membangun pelayanan yang semakin modern dan berbasis teknologi.

Meski kualitas pelayanan mendapat apresiasi, survei IDM menemukan dua isu utama yang masih menjadi keluhan pengguna jasa.

Isu pertama berkaitan dengan tarif bea masuk dan cukai. Sebanyak 43,7 persen responden menilai tarif bea masuk dan cukai di Indonesia masih terlalu tinggi.

Di sisi lain, sebanyak 50,7 persen responden menilai tarif tersebut masih wajar karena dibutuhkan untuk mendukung penerimaan negara.

Isu kedua menyangkut aturan pembebasan bea untuk barang bawaan pribadi dan kiriman belanja daring internasional.

Sebanyak 52,8 persen responden menilai aturan tersebut kurang akomodatif terhadap perkembangan perdagangan digital.

"Persoalan tarif perlu ditempatkan dalam keseimbangan antara fungsi penerimaan negara, perlindungan industri dalam negeri, daya saing dunia usaha, dan kepentingan konsumen," ujar Dedi dalam keterangan resmi, Sabtu (12/9/2026).

Dedi menegaskan Bea Cukai memiliki peran strategis ganda. Selain sebagai sumber penerimaan negara, bea masuk juga berfungsi memberikan perlindungan terhadap industri dalam negeri.

Sementara itu, bea keluar dapat digunakan untuk menjaga pasokan bahan baku. Adapun cukai berfungsi mengendalikan konsumsi barang tertentu seperti rokok dan alkohol.

Menurut Dedi, tingginya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Bea Cukai tidak boleh membuat proses pembenahan berhenti.

Justru, kritik dari pengguna jasa harus menjadi bahan evaluasi, terutama dalam memperkuat pengawasan dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

"Pelayanan yang cepat dan berbasis teknologi harus berjalan beriringan dengan sistem pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan," kata Dedi.

IDM berharap hasil survei tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat integritas aparatur, serta mengevaluasi kebijakan tarif agar tetap relevan dengan perkembangan perdagangan nasional dan internasional.

"Bea Cukai adalah instrumen penting negara dalam menjaga penerimaan, melindungi industri nasional, dan memastikan kepentingan ekonomi masyarakat tetap terlindungi," pungkasnya.

Terkait hasil survei tersebut, akademisi Universitas Pasundan Dr. Maruly H. Utama menilai fungsi kepabeanan tidak semata-mata berkaitan dengan penerimaan negara dari aktivitas perdagangan internasional.

Menurut Maruly, bea masuk dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan untuk memberikan perlindungan terhadap industri dalam negeri dari tekanan persaingan produk impor.

Sementara itu, bea keluar dapat digunakan untuk mengendalikan arus komoditas tertentu demi menjaga ketersediaan bahan baku atau pasokan bagi industri domestik.

Adapun cukai memiliki fungsi berbeda, yakni sebagai instrumen pengendalian terhadap konsumsi barang tertentu yang memiliki dampak terhadap masyarakat, seperti produk tembakau dan minuman beralkohol.

"Karena itu, kebijakan kepabeanan dan cukai pada dasarnya memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar penerimaan negara," ujar Maruly.

 

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut