Divonis 6 Tahun Penjara, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Mengamuk: KPK Bubarkan Saja!
Ade juga menyebut nama Yayat Sudrajat dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi. Dia mempertanyakan mengapa pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan menurutnya belum diproses dalam perkara serupa.
“Setelah terbukti di fakta persidangan Saudara Yayat Sudrajat itu menerima fee Rp16 miliar selama dari tahun 2022 sampai dengan 2025,” tegasnya.
Menurut Ade, penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada dirinya. ”Nyatanya JPU tidak ada tindakan untuk mentersangkakan dan mengadili kedua orang itu. Dan masih banyak kepala dinas di Kabupaten Bekasi,” paparnya.
Saat wartawan menanyakan penggeledahan KPK terhadap Yayat Sudrajat, Ade menyatakan ketidakpuasannya. ”Itu kan hanya geledah. Cobalah tindak dari awal!” katanya.
Pernyataan Ade kemudian semakin keras. ”KPK bubarkan saja, Pak Presiden!” Sebelum masuk ke mobil tahanan, Ade kembali menyinggung banyaknya kepentingan di Kabupaten Bekasi.
”Terjebak masuk politik apa gimana? Kabupaten Bekasi itu terlalu banyak kepentingan. Ujung-ujungnya kepentingan proyek,” ujarnya.
Dia juga menyinggung pengelolaan dana hibah dan menyebut ada dugaan kepentingan aparat penegak hukum (APH). Ade meminta dugaan tersebut dibuktikan.
”Dan di dana hibah itu, ada beberapa kepentingan APH. Saya nyatakan buktikan!” Tolong Pak Presiden periksa mereka!” lanjut Ade.
Sesaat kemudian, Ade masuk ke mobil tahanan. Dari dalam mobil, dia sempat meneriakkan satu kata: “Merdeka!”
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Ade Kuswara dalam perkara korupsi ijon proyek Pemkab Bekasi.
Ayahnya, HM Kunang, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Keduanya masing-masing dikenai denda Rp300 juta subsider 100 hari. Khusus Ade, majelis hakim juga mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, harta kekayaan Ade dapat disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, Ade harus menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun.
Editor: Wahab Firmansyah