Logo Network
Network

Puluhan Santri Dipaksa Oral Seks Oleh Gurunya, Begini Pengakuannya

Antara
.
Jum'at, 17 September 2021 | 13:46 WIB
Puluhan Santri Dipaksa Oral Seks Oleh Gurunya, Begini Pengakuannya
Puluhan Santri Dipaksa Oral Seks Oleh Gurunya, Begini Pengakuannya (Foto: Antara).

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel terus berupaya mengusut kasus pencabulan oleh oknum guru di salah satu pondok pesantren di Ogan Ilir. 

Hingga Kamis (16/9/2021) jumlah satri yang menjadi korban pencabulan oleh oknum guru telah bertambah menjadi 26 orang. 

Pelaku J (22) pendamping asrama dan juga guru di pondok pesantren tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Sumsel

"Saat ini total korban ada 26 orang anak (santri)," kata Direktur Krimum Polda Sumsel, Kombes Pol Polisi Hisar Sialagan, Kamis (16/9/2021). 

Pelaku diketahui warga Jalan Adam, Dusun Trimulyo, Kelurahan Marta Jaya, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Kasubdit PPA Krimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, perilaku menyimpang yang dilakukan tersangka itu sudah berlangsung selama sekitar satu tahun terhitung sejak Juni 2020 hingga Agustus 2021 sebagaimana ditulis di laman iNews.

Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mendatangi para santri yang sedang tidur di kamar mereka. 

Kemudian, korban dijanjikan oleh tersangka dengan memberikan uang puluhan ribu rupiah supaya mau menuruti keinginan nafsu sesatnya tersebut.

"Para anak itu semua laki-laki, mereka dicium pelaku lalu disuruh melakukan oral kelamin, bahkan dicabuli oleh tersangka hingga ia mencapai kepuasan," ujar Masnoni. 

Apabila korban menolak keinginan itu, tambahnya, maka tersangka akan mengancam untuk tidak segan-segan mengurung korban di gudang lalu menganiaya-nya. 

Tragisnya dalam kasus ini, tersangka mengaku tindakannya dilakukan hanya memperoleh kepuasan sesaat. 

"Saya melakukan asusila semata untuk memperoleh kepuasan," kata tersangka J. 

Dalam mengusut kasus ini, polisi menghadirkan dokter ahli untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka untuk melanjutkan konstruksi hukum terhadapnya. 

Atas perbuatan pedofolia itu tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 pada Pasal 76 UU RI No. 17 Tahun 2016, Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Follow Berita iNews Bekasi di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.