Sidang Perdana Taufik Hidayat Digelar Tertutup, Ini Alasannya
BANDUNG, iNewsBekasi.id- Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menggelar sidang perdana terdakwa Taufik Hidayat, Rabu (30/9/2026).
Taufik Hidayat menjalani persidangan terkait perkara dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29).
Sidang perdana tersebut digelar secara tertutup sejak agenda pertama. Majelis hakim menyatakan persidangan ditutup karena perkara yang menjerat Taufik berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan kesusilaan.
Majelis hakim yang dipimpin Vici Daniel Valentino bersama hakim anggota Dwi Sugianto dan Ari memasuki ruang persidangan sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat majelis hakim memasuki ruang sidang, Taufik Hidayat telah berada di kursi terdakwa.
Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim memberikan kesempatan kepada awak media untuk mengambil gambar di dalam ruang sidang. Setelah sesi dokumentasi selesai, para jurnalis diminta meninggalkan ruangan.
Hakim anggota Dwi Sugianto menjelaskan, ketentuan tersebut diterapkan karena perkara yang disidangkan berkaitan dengan TPKS.
"Sebelum dimulai, kami memberi kesempatan kepada rekan media dan jurnalis di sini untuk mengambil gambar, karena sidang digelar secara tertutup," kata Dwi saat membuka persidangan di Bandung, Rabu (30/9/2026).
Setelah memberikan kesempatan dokumentasi, Dwi meminta seluruh jurnalis meninggalkan ruang sidang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sebab sidang ini berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sesuai dengan undang-undang, setelah mengambil gambar, dipersilakan untuk meninggalkan ruangan," ujarnya.
Sidang perdana Taufik Hidayat memiliki agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29).
Setelah awak media meninggalkan ruang persidangan, proses persidangan dilanjutkan secara tertutup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan bahwa sidang terdakwa Taufik Hidayat digelar tertutup sejak agenda pertama.
Menurut Nur, persidangan tertutup diterapkan karena perkara tersebut berkaitan dengan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPKS.
"Sidang untuk terdakwa TH digelar secara tertutup karena terkait kesusilaan berdasarkan Undang-undang TPKS," kata Nur.
Meski sejak awal persidangan digelar tertutup, terdapat perbedaan pada agenda pembacaan putusan.
Nur menjelaskan, persidangan akan kembali dibuka untuk umum ketika majelis hakim memasuki agenda pembacaan putusan.
"Nanti kalau putusan, sidangnya terbuka untuk umum. Jadi dari pertama tertutup, dan pada saat agenda putusan baru terbuka," ujarnya.
Sementara itu, awak media tetap dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara melalui keterangan jaksa penuntut umum maupun pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Persidangan perkara Taufik Hidayat pun berlangsung dengan penerapan ketentuan persidangan tertutup karena berkaitan dengan TPKS dan kesusilaan. Sidang akan kembali terbuka untuk umum saat agenda pembacaan putusan.
Editor: Wahab Firmansyah