Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tepergok Pemerasan Rp1,7 Juta ke Sopir, Oknum Dishub Bekasi Panik Kembalikan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Bikin Geger! Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli Rutan Pondok Bambu, Pakai HP Bayar Rp250 Juta

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:13 WIB
  • author Felldy Aslya Utama
Bikin Geger! Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli Rutan Pondok Bambu, Pakai HP Bayar Rp250 Juta
Rutan Pondok Bambu. (Foto: DitjenPas).

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Setelah temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, dugaan praktik transaksional kembali mencuat di lingkungan pemasyarakatan. Kali ini, Ombudsman menemukan dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dugaan pungli tersebut berkaitan dengan penggunaan handphone (HP) di dalam Rutan Pondok Bambu. Nominal pungutan yang diterima Ombudsman dari informasi warga binaan disebut mencapai Rp250 juta.

Komisi XIII DPR mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) melakukan investigasi menyeluruh terhadap temuan Ombudsman tersebut. Investigasi diminta tidak hanya mengungkap pihak yang terlibat, tetapi juga menelusuri mekanisme hingga aliran uang dalam dugaan praktik pungli tersebut.

Anggota Komisi XIII DPR Prana Putra Sohe mengatakan temuan Ombudsman harus ditanggapi secara serius. Dia meminta Kemen Imipas membongkar dugaan pungli di Rutan Pondok Bambu hingga ke akar.

“Temuan Ombudsman ini harus ditanggapi secara serius oleh Kemen Imipas. Harus ada investigasi menyeluruh untuk mengetahui bagaimana praktik ini bisa terjadi, siapa yang terlibat, dan bagaimana mekanismenya,” kata Prana, dikutip Jumat (2/10/2026).

Temuan tersebut berasal dari inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman pada 15 September 2026. Dalam sidak itu, Ombudsman memperoleh informasi dari warga binaan mengenai dugaan pungutan untuk pindah kamar hingga penggunaan handphone di dalam Rutan Pondok Bambu.

Untuk pindah kamar, warga binaan disebut harus membayar Rp500.000. Sementara itu, untuk dapat menggunakan handphone di dalam rutan, Ombudsman menerima informasi adanya pungutan hingga Rp250 juta.

“Pembiaran terhadap pungli menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan dan merusak proses pembinaan. Kemen Imipas harus membongkar praktiknya sampai ke akar dan menelusuri aliran uangnya,” ujarnya.

Prana meminta sanksi tegas tidak hanya diberikan kepada petugas lapangan apabila dugaan tersebut nantinya terbukti. Menurut dia, Kemen Imipas perlu melakukan audit internal untuk mengetahui apakah terdapat persoalan yang lebih sistemik.

“Telusuri siapa yang menerima, siapa yang memerintahkan, serta apakah ada pihak lain yang terlibat. Jangan hanya menindak pelaku di lapangan kalau ternyata ada persoalan yang lebih sistemik,” katanya.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut