Agnes Mo Jalani Sidang Gugatan Hak Cipta Lagu di PN Jakpus, Dijadwalkan 20 Oktober
BEKASI, iNewsBekasi.id - Agnes Mo dijadwalkan menghadiri sidang perdana gugatan hak cipta lagu “Bilang Saja” yang diajukan pencipta lagu Arie Sapta Hernawan atau Ari Bias di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar mengatakan pemanggilan dilakukan terhadap seluruh pihak yang tercantum dalam gugatan, baik tergugat maupun turut penggugat.
“Tentu setiap pihak yang tercantum sebagai pihak yang digugat oleh penggugat, baik berkedudukan sebagai tergugat maupun turut tergugat pasti akan dipanggil untuk hadir di persidangan yang telah ditentukan jadwalnya oleh pengadilan,” kata Firman.
Dijelaskannya, kepastian mengenai kehadiran Agnes Mo dan pihak tergugat lainnya baru dapat diketahui saat persidangan berlangsung.
“Untuk pihak yang sudah dipanggil oleh pengadilan akan diketahui apakah dia hadir atau tidak pada saat hari persidangan tersebut,” ujarnya.
Gugatan terbaru ini berkaitan dengan penggunaan lagu “Bilang Saja” dalam tiga konser komersial pada Mei 2023. Ari Bias mempermasalahkan pertunjukan lagu ciptaannya tersebut yang berlangsung di sejumlah tempat hiburan.
Ketiga konser tersebut digelar di W Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023, The H Club SCBD, Jakarta, pada 26 Mei 2023, serta W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.
Dalam gugatannya, Ari Bias mendalilkan lagu tersebut dipertunjukkan tanpa izin darinya selaku pencipta. Namun, dalil tersebut masih harus diperiksa dalam proses persidangan.
Selain Agnes Mo, sejumlah pihak turut menjadi tergugat dalam perkara ini. Mereka antara lain PT Aneka Suara Bintang, PT Terbang Bersama Artha atau The H Club SCBD, PT Kreasi Pondok Indah Berjaya atau W Superclub Surabaya, Media Sinemusik Internasional, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK-KCI), PT Aneka Bintang Gading, serta PT Senayan Griya Terbaik atau W Superclub Bandung.
Firman sebelumnya mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Perkara ini menjadi gugatan kelima yang diajukan Ari Bias dalam rangkaian sengketa hak cipta lagu “Bilang Saja”.
Sebelumnya, sengketa tersebut telah melalui beberapa proses hukum. Pada gugatan pertama, perkara berakhir dengan putusan tidak diterima di tingkat kasasi. Ari Bias kemudian kembali mengajukan gugatan, dengan dua perkara dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Jakarta Pusat, sedangkan satu gugatan lainnya dicabut.
Meski demikian, pokok perkara dalam gugatan terbaru ini masih harus diperiksa melalui persidangan untuk menentukan persoalan hukum yang dipermasalahkan para pihak.
Editor: Tedy Ahmad