Komisi III DPR Duga Pemeriksaan dan Putusan Kasus Agnes Mo Tak Sesuai UU
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Komisi III DPR RI menyatakan pemeriksaan dan putusan hakim atas perkara gugatan hak cipta lagu 'Bilang Saja' yang menyeret Agnez Mo tidak sesuai Undang-Undang (UU). Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.
Rapat digelar guna membahas kasus gugatan hak cipta lagu 'Bilang Saja' yang menyeret Agnez Mo tersebut.
"Komisi III DPR meminta kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan register nomor Register No. 92/ BDT.SUS- HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkap Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Atas dugaan itu, Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR meminta MA untuk membuat surat edaran atau pedoman terkait panduan untuk penerapan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara komperehensif.
"Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," katanya.
Dia juga meminta Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum untuk dapat menyosialisasikan secara luas terhadap semua pihak terkait mekanisme perolehan lisensi pengelolaan royalti yang dilakukan melalui LMKN.
Termasuk, pemahaman terhadap filosofi dan tujuan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan ketentuan perundang-undangan terkait. Dengan begitu, tidak ada lagi sengketa, gugatan, putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis atau pelaku industri musik Indonesia.
"Termasuk dalam perkara Register No. 92/ BDT.SUS- HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat, dan menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar.
Sementara itu, Bawas MA yang diwakili Inspektur Wilayah UU Suradi menuturkan, telah menerima laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang memutus perkara Agnez Mo.
"Kamis, 19 Juni 2025 lalu kami menerima pengaduan dari Koalisi Advokat tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman berlaku hakim," tutur Suradi.
Dia memastikan MA akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan transparan. "Itu segera kami tindaklanjuti, apakah ada pelanggaran atau tidak istilahnya masih dugaan," ujarnya.
Sementara itu, Wawan yang mewakili Agnez Mo menyampaikan terima kasih atas kesempatan rapat bersama DPR. Dia berharap ada keadilan bagi Agnez Mo dan dunia musik saat ini.
"Mbak Agnez tetap sebagai warga negara tunduk dan patuh pada proses hukum yang saat ini sedang berjalan sesuai kanalnya dan prosedurnya. Mudah-mudahan dengan waktu yang sesuai mendapatkan hasil yang baik tidak hanya bagi Mbak Agnez dan bagi seluruh pelaku industri di entertainment Indonesia," ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah