Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dana Pensiun Bisa Dicairkan Sekaligus, OJK Tindaklanjuti Putusan MK
Advertisement . Scroll to see content

Pasar Modal Disorot: Ini Rekam Jejak Emiten yang Kena Sanksi OJK

Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:23 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Pasar Modal Disorot: Ini Rekam Jejak Emiten yang Kena Sanksi OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Istimewa

JAKARTA. iNewsBekasi.id  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif senilai triliunan rupiah kepada tiga emiten raksasa milik konglomerat Prajogo Pangestu dari Barito Grup dan Franky Oesman Widjaja dari Sinar Mas Grup.

Langkah tegas ini diambil setelah otoritas menemukan dugaan manipulasi perdagangan saham serta pelanggaran serius dalam proses penawaran umum saham.

Kasus ini sekaligus menjadi salah satu alasan Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengusulkan penurunan status pasar saham Indonesia menjadi Standalone Market.

Dua emiten milik Prajogo Pangestu, yaitu PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), masing-masing dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 miliar atau sekitar US$27,8 juta dan Rp100 miliar atau setara US$5,6 juta.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut