Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dana Pensiun Bisa Dicairkan Sekaligus, OJK Tindaklanjuti Putusan MK
Advertisement . Scroll to see content

Pasar Modal Disorot: Ini Rekam Jejak Emiten yang Kena Sanksi OJK

Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:23 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Pasar Modal Disorot: Ini Rekam Jejak Emiten yang Kena Sanksi OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Istimewa

Sementara itu, emiten milik Franky Oesman Widjaja, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), dijatuhi sanksi terbesar mencapai Rp1,5 triliun atau sekitar US$83,3 juta.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pengenaan sanksi administratif ini merupakan hasil tindak lanjut dari pemeriksaan mendalam OJK terhadap dugaan pelanggaran dalam kegiatan penjatahan, penawaran umum, maupun perdagangan saham ketiga emiten tersebut.

Pemeriksaan tersebut membuktikan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah oleh pihak-pihak terkait. Pihak yang dijatuhi sanksi mencakup pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti, hingga beneficial owner (UBO) dari emiten yang terbukti melanggar aturan pasar modal.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut