get app
inews
Aa Read Next : Kisah Khairul Umam, Korban PHK yang Kini Sukses Jadi Petani dengan Omzet Ratusan Juta

Digugat Mantan Karyawan Soal PHK, BIL Kalah di Tingkat Kasasi

Kamis, 21 April 2022 | 22:25 WIB
header img
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (Foto: Ilustrasi/Dok)

BIL dihukum untuk membayar kompensasi PHK pekerjanya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang cuti tahun 2020, upah proses, dan THR tahun 2021 yang seluruhnya sejumlah Rp146.148.429,00. Selain itu, BIL juga diwajibkan memberikan slip gaji pekerjanya sejak diangkat menjadi karyawan tetap tanggal 1 Januari 2012 sampai bulan November 2020 serta surat keterangan pengalaman kerja.

“Kami berharap kantor hukum Budidjaja International Lawyers hormat dan patuh pada putusan pengadilan dan segera membayarkan hak-hak klien kami. Jika tidak dibayarkan, kami akan menempuh upaya-upaya hukum yang diperkenankan,” imbuh Francine Widjojo.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut