JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) izinkan cokelat Kinder Joy beredar kembali di pasar. Sebelumnya, diketahui produk cokelat itu dihentikan peredarannya pada 11 April 2022.
Berdasarkan sampling yang dilakukan BPOM di sejumlah wilayah, coklat Kinder yang terdaftar di BPOM dinyatakan tidak mengandung cemaran Salmonella. Itu menjadi dasar produk cokelat Kinder boleh dipasarkan lagi ke masyarakat.
"Telah dilakukan sampling secara acak dengan mempertimbangkan keterwakilan di wilayah Indonesia berdasarkan kajian risiko dan pengujian terhadap produk cokelat merek Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls yang terdaftar di Indonesia. Hasil pengujian laboratorium Badan POM menunjukkan ketiga produk tersebut negatif cemaran Salmonella," terang laporan BPOM yang diterima MNC Portal, Kamis (28/4/2022).
Di keterangan resmi BPOM tersebut juga diterangkan bahwa International Food Safety Authorities Network Global Alert (INFOSAN) telah menyampaikan informasi tambahan pada 10 April 2022 bahwa produk cokelat merek Kinder asal Belgia tersebar di 77 (tujuh puluh tujuh) negara, namun tidak termasuk di Indonesia.
"Keseluruhan produk cokelat merk Kinder yang ditarik di luar negeri tersebut tidak terdaftar di BPOM," tegas BPOM.
Editor : Eka Dian Syahputra